HUKUM KELUARGA DI NEGARA-NEGARA ISLAM
A. IRAN
Iran menetapkan bahwa setiap perkawinan dan percerain harus dicatatkan. Perkawinan atau perceraian yang tidak dicatatkan adalah suatu pelanggaran.
Upaya kodifikasi hukum Islam, khususnya hukum keluarga di Iran sebagai bagian dari hukum perdata dilakukan pada tahun 1928-1935. Selanjutnya, pada tahun 1927, Menteri Keadilan Iran membentuk Komisi yang bertugas menyiapkan draft hukum perdata. Ketentuan yang berkenaan dengan hukum keluarga dan hukum waris lebih mencerminkan unifikasi dan kodifikasi hukum syari`ah, sedangkan ketentuan-ketentuan di luar itu diambil dari Kode Napoleon selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari`ah. Draft yang disusun oleh komisi tersebut kemudian ditetapkan sebagai Qanun Madani (Hukum Perdata) dalam tiga tahap, antara tahun 1928-1935.
Hukum Perdata Iran khususnya hukum waris dan hukum keluarga didasarkan pada hukum tradisional Syi`ah Itsna Asy`ariyah (Ja`fari). Untuk materi hukum waris, hingga sekarang tetap diberlakukan tanpa ada perubahan sedangkan hukum perkawinan dan perceraian mengalami reformasi. Reformasi hukum ini telah beberapa kali dilakukan, namun upaya reformasi hukum yang dinggap cukup substansial dilakukan pada tahun 1967. Upaya ini kemudian menghasilkan Hukum Perlindungan Keluarga (Qanun Himayat Khaneiwada). Undang-undang ini bertujuan mengatur institusi perceraian dan poligami agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu materi reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Iran. Dalam hal ini, setiap perkawinan, sebelum dilaksanakan harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tentang pencatatan perkawinan ini merupakan pembaruan yang bersifat regulatory (administratif). Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak sampai mengakibatkan tidak sahnya pernikahan, namun terhadap pelanggarnya dikenai hukuman fisik, yaitu penjara selama satu hingga enam bulan (Hukum Perkawinan 1931, Pasal 1). Peraturan seperti ini tidak ditemui dalam pemikiran fiqh klasik, baik dalam mazhab Syi`i maupun Sunni.
Di Iran, berdasarkan ketetapan hukum keluarga tahun 1967, mengatur harus adanya sertifikat dari pengadilan yang menyatakan bahwa kedua pasangan tidak dapat rujuk dan tidak dapat didamaikan, sebelum dijatuhkan talak oleh suami.
Inisiatif perceraian dari istri ini diajukan ke pengadilan. Di Iran, seorang istri yang suaminya melakukan perkawinan kedua atau berpoligami tanpa persetujuan istrinya, maka sang istri dapat mnegajukan perceraian ke pengadilan, begitu juga di India dan Pakistan.
B. Yordania
Pada tahun 1917 Yordania memberlakukan the Ottoman Law of Family Rights sebelum lahirnya Undang-Undang No. 92 tahun 1951. Namun menurut catatan El-Alami, sebelum lahirnya undang-undang tersebut, Yordania pernah memberlakukan Qanun al-Huquq al-‘A`ilah al-Urduniah No. 26 tahun 1947. Oleh karenanya, dengan lahirnya undang-undang No. 92 tahun 1951 maka semua undang-undang terdahulu sudah terhapuskan.
Undang-undang No. 92 tahun 1951 ini mencakup 132 pasal yang dibagi dalam 16 bab. Konon undang-undang ini sangat mirip dengan undang-undang Turki tahun 1917, baik dari segi strukturnya maupun aturan rinciannya. Kemudian undang-undang ini diperbaharui dengan undang-undang yang lebih lengkap (comprehensive) denga lahirnya Law of Personal Status atau yang lebih dikenal dengan istilah Qanun al-Ahwal al-Syakhshiyyah No. 61 Tahun 1976 sebelum lahirnya qodhi, konsep Hanafi menjadi rujukan di Yordania.
Adapun reformasi hukum keluarga yang dilakukan di Negara Yordania antara lain terkait dengan masalah usia menikah, janji pernikahan, perkawinan beda agama, pencatatan perkawinan, perceraian, dan wasiat wajibah. Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Apabila perempuan telah mencapai usia 15 tahun dan mempunyai keinginan untuk menikah sementara walinya tidak mengizinkan tanpa alasan yang sah, maka perempuan tersebut pada dasarnya tidak melanggar prinsip-prinsip kafa`ah dan pengadilan dapat memberikan izin pernikahan. Demikian juga apabila perempuan telah mencapai umur 18 tahun dan walinya keberatan memberikan izin tanpa alasan kuat, maka pengadilan dapat memberi izin pernikahan. Adapun mengenai wali dalam hal ini, meskipun Yordania mayoritas bermadzhab Hanafi, namun hukum keluarga Yordania menganggap penting posisi wali dalam pernikahan padahal dalam madzhab Hanafi, wali bukan suatu kewajiban dalam melakukan pernikahan.
Terlepas dari usaha penghargaan terhadap kualifikasi perempuan di depan hukum, dengan berpedoman pada madzhab Hanafi Yordania selangkah lebih maju dalam menempatkan perempuan untuk melakukan pernikahan. Bagi seorang perempuan yang telah berusia 18 tahun atau lebih (tingkat kedewasaan perempuan), ia dapat menikahkan dirinya sendiri dengan seorang laki-laki yang ia pilih. Adanya kewenangan orang tua/wali dalam pernikahan bagi perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun, menunjukkan adanya tanggung jawab orang tua bagi anaknya yang belum dewasa.
Sementara itu, janji untuk mengadakan pernikahan diatur pada pasal dua dan tiga undang-undang tahun 1951. Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa janji menikah tidak akan membawa akibat pada adanya pernikahan. Namun setelah adanya perjanjian, kemudian salah satunya meninggal atau perjanjian itu batal, maka beberapa hadiah pemberian sebelumnya dapat diambil kembali oleh pihak laki-laki. Adapun mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undang-undang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya, perkawinan akan batal jika seorang pria muslim menikah dengan seorang wanita nonkitabiyah. Selanjutnya mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa mempelai pria berkewajiban untuk mendatangkan qhadi atau wakilnya dalam upacara perkawinan. Petugas yang berwenang sebagaimana yang ditunjuk oleh qhadi mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan sertifikat perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksi-saksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Sedangkan mengenai perceraian (thalaq) diatur dalam pasal 101 dan 134 undang-undang no. 25 tahun 1977. Menurut pasal-pasal ini, suami harus mencatatkan talaknya kepada hakim. Bila suami telah mentalak isterinya di luar pengadilan, dan ia tidak mencatatkannya dalam masa 15 hari, ia harus datang ke pengadilan syariah untuk mencatatkan talaknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana di bawah ketentuan Hukum Pidana Yordania. Dan jika seorang suami telah mentalak isterinya secara sepihak tanpa ada alasan yang layak dibenarkan, maka isteri dapat mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan. Ganti rugi yang diberikan tidak boleh lebih dari nafkah selama setahun sebagai tambahan bagi nafkah ‘iddah. Untuk pembayarannya suami dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur.
Selain itu, undang-udang No. 25 tahun 1977 juga mengatur kewenangan isteri untuk meminta cerai. Dalam pasal 114, 116, 123, dan 130 dijelaskan bahwa isteri memiliki kewenangan untuk meminta cerai dalam kondisi antara lain ;
1. Apabila suami menderita impotensi dan sakit yang dapat membahayakan isteri apabila mereka hidup bersama. Namun jika penyakit yang diderita suami (selain impotensi) sudah diketahui isteri sebelum perkawinan, maka isteri tidak punya hak meminta perceraian. Dalam hal penyakit kelamin atau lepra, harus ada pendapat ahli kedokteran. Bila dimungkinkan untuk disembuhkan, maka ditunda selama setahun untuk memberi kesempatan penyembuhan.
2. Suami meninggalkan isteri dalam jangka waktu satu tahun atau lebih tanpa alasan yang jelas, meskipun suami meninggalkan nafkah untuknya.
3. Suami divonis penjara selama tiga tahun, meski ia mempunyai harta yang cukup untuk menafkahi isterinya selama ia menjalani hukuman. Perkawinan bisa dibubarkan setahun setelah vonis dijatuhkan.
C. Syria
Menyangkut hukum keluarga, Syria telah memiliki Qanûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah tahun 1953. Setelah berlaku selama 22 tahun, undang-undang ini kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 34 tahun 1975 dengan maksud untuk menjamin hakhak perempuan dalam pandangan hukum Islam. Sebelum diamademen, berkenaan dengan poligami UU tersebut (pasal 17) menyatakan demikian, “hak poligami bagi suami diperbolehkan asalkan suami dapat membuktikan bahwa ia mampu untuk memberi hidup kepada isteri”. Setelah diamandemen, pasal poligami itu berbunyi, “Pengadilan bisa saja tidak memberikan izin untuk poligami kecuali ada justifikasi hukum untuk poligami dan mampu membiayai dua isteri”. Dengan mempersyaratkan perizinan dari pihak pengadilan, maka sedikitnya telah memperpanjang dan mempersulit proses poligami.
Sementara itu, masalah perceraian merupakan persoalan menarik dalam hukum keluarga Syiria karena terkait dengan hak isteri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya melalui jalur khulu’. Selain melalui khulu’, isteri dapat pula mengajukan pemutusan hubungan perkawinan kepada pengadilan disebabkan kasuskasus antara lain: suami menderita penyakit yang dapat menghalangi untuk hidup bersama, penyakit gila dari suami, suami meninggalkan isteri atau dipenjara lebih dari tiga tahun, suami dianggap gagal memberikan nafkah, dan penganiayaan suami terhadap isteri.
Syria adalah negeri Muslim pertama yang membatasi praktek poligami, dengan memberi wewenang kepada peradilan untuk melarangan seseorang menikahi isteri lebih dari satu jika tidak mampu membiayai, melalui Dekrit Nomor 59 Tahun 1953. Ayat 17 Dekrit tersebut menyatakan: “Hakim berhak menolak izin seorang laki-laki yang telah menikah untuk mengawini perempuan lain jika ternyata laki-laki itu tidak mampu memberi nafkah dua orang isteri.” Dalam hal ini para ahli hukum di Syria, yang telah tercerahkan di negeri-negeri Barat, mempertahankan pendapat bahwa syarat yang ditetapkan al-Qur’an 4:3 harus dipandang sebagai persyaratan hukum positif yang mendahului pelaksanaan poligami. Ketetapan tersebut dipaksakan sedemikian rupa oleh pengadilan dengan ketentuan bahwa suami yang hendak kawin lagi dengan isteri berikutnya disyaratkan harus mendapat izin pengadilan.
Orang yang melanggar undang-undang ini dianggap bersalah dan dikenakan sanksi hukum oleh pengadilan. Sebagaimana Syria dan Tunisia, Maroko juga melarang poligami jika dikhawatirkan pelakunya tidak dapat berlaku adil. Ayat 30 Undang-undang Tahun 1958 Tentang Status Perorangan menyebutkan: “Poligami dilarang jika akan terjadi perlakukan tidak adil terhadap para isteri tersebut...” Undang undang juga memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menjadi perantara dalam mengabsahkan perceraian berdasarkan perlakuan tidak adil yang didasarkan pada pendapat mazhab Maliki, serta membolehkan pihak isteri menuntut cerai bila tidak diberi nafkàh secara layak.
Di negeri-negeri Muslim lainnya, poligami tidak dilarang secara ketat tetapi undang-undang menetapkan beberapa persyaratan prosedural yang harus dipenuhi laki-laki yang akan berpoligami. Pakistan, misalnya, mensyaratkan izin tertulis dari dewan hakim kepada laki-laki yang ingin menikah lagi. Ayat 6 Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961 menyebutkan: Tidak seorang laki-laki pun kecuali terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari dewan hakim untuk menikah lagi.” Izin tersebut hanya dapat diberikan jika kondisi isteri itu sakit, cacat jasmani, atau mandul.
Namun jika kondisi isteri normal, untuk memperoleh izin dewan hakim harus terlebih dahulu mendapatkan izin isteri. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda semestinya.
D. Pakistan
perlunya akad nikah diaktakan. Pentingnya diaktakan akad perkawinan di atas karena menyangkut persoalan asal-usul anak, kewarisan dan nafkah. Akan tetapi tiga negara diatas belum sampai kepada sikap dan pandangan bahwa pencatatan nikah termasuk rukun baru dari akad nikah.Hal ini dapat dilihat darimasih dianggap sah suatu pernikahan yang tidakdicatat.
Hukum Pakistan mengikuti garis perkembangan yang sama dalam masalah poligami. Dalam Undang-Undang Pemutusan Perkawinan Islam Tahun 1939 dinyatakan bahwa wanita berhak minta pemutusan perkawinan apabila terbukti ia mendapat kesakitan karena poligami. Kemudian diterima Pandangan yang membatasi poligami, akan tetapi dilakukan dengan cara yang berbeda dengan cara yang diambil oleh hukum Mesir. Ordonansi Pakistan Tahun 1961 menyatakan wajibnya seorang yang ingin melakukan poligami memperoleh persetujuan majelis keluarga yang akan mengangkat suatu badan arbitrasi yang mencakup wakil isteri , dan badan arbitrasi ini tidakakan mengeluarkan persetujuan sang suami mengambil satu isteri lagi sebelum ia yakin betul terhadap keadilan dan perlunya suami kawin lagi. Pasal 6 Ordonansi Pakistan Tahun 1961 itu menetapkan bahwa suami yang melakukan perkawinan kedua dengan wanita lain tanpa memperoleh persetujuan tersebut, dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah, dan isteri terdahulu memperoleh hak atas talak.
Dalam Hukum Keluarga di Pakistan dinyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 16 tahun . Batas umur kawin untuk Indonesia di atas, jika dibandingkan dengan batas umur kawin baik di Mesir maupun Pakistan sebenarnya sama, kecuali untuk laki-laki relatif tinggi.
Di Pakistan, menurut UU tahun 1961 dinyatakan bahwa seorang suami masih dapat menjatuhkan talak secara sepihak di luar pengadilan, tetapi segera setelah itu ia diwajibkan melaporkannya kepada pejabat pencatat perceraian yang kemudian akan membentuk Dewan Hakam (Arbitrasi) untuk menengahi dan mendamaikan kembali pasangan suami isteri itu. Jika setelah 90 hari usaha perdamaian itu gagal, talak itu berlaku.
Kesimpulan :
Iran : (Qanun Himayat Khaneiwada), Undang-undang ini bertujuan mengatur institusi perceraian dan poligami agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang. Tentang pencatatan perkawinan, terhadap pelanggarnya dikenai hukuman fisik, yaitu penjara selama satu hingga enam bulan (Hukum Perkawinan 1931, Pasal 1). Kemudian, seorang suami berpoligami tanpa persetujuan istrinya, maka sang istri dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
Yordania : Mengenai usia pernikahan dinyatakan bahwa syarat usia perkawinan adalah 17 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan. Adapun mengenai pernikahan beda agama diatur dalam pasal 32 undang-undang 1976. Menurut pasal ini, perkawinan akan menjadi batal jika seorang wanita muslimah kawin dengan pria non-muslim. Begitu juga sebaliknya. Mengenai ketentuan pencatatan perkawinan diatur dalam undang-undang 1976 pasal 17. Dalam pasal ini, Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa pencatatan, maka orang yang mengadakan upacara perkawinan, kedua mempelai, dan saksi-saksi dapat dikenakan hukuman berdasarkan Jordanian Penal Code dan denda lebih dari 100 dinar.
Syria : UU Nomor 34 tahun 1975 pasal 17, menyatakan, “hak poligami bagi suami diperbolehkan asalkan suami dapat membuktikan bahwa ia mampu untuk memberi hidup kepada isteri.” Dekrit Nomor 59 Tahun 1953. Ayat 17 Dekrit tersebut menyatakan: “Hakim berhak menolak izin seorang laki-laki yang telah menikah untuk mengawini perempuan lain jika ternyata laki-laki itu tidak mampu memberi nafkah dua orang isteri.”
Pakistan : Pasal 6 Ordonansi Pakistan Tahun 1961 itu menetapkan bahwa suami yang melakukan poligami tanpa memperoleh persetujuan istri, dapat dikenakan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun dan denda sebanyak-banyaknya lima ribu rupiah, dan isteri terdahulu memperoleh hak atas talak. Bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berumur 18 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar